Headlines

Bedah Plastik


Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”.

Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan menyempurnakan bentuk dengan proporsi yang lebih baik.

Jenis bedah plastik secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik. Dengan definisi tersebut berarti dapat disimpulkan, bedah plastik merupakan ilmu yang memiliki ciri lebih memperhatikan penampakan hasil akhir dari suatu tindakan agar tampak mendekati normal atau lebih baik.

Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.

Saat ini, pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Reparasi patah tulang muka, termasuk tulang hidung, tulang rahang atas maupun bawah, termasuk dalam cakupan bedah plastik. Dengan demikian, tindakan bedah tidak hanya bertujuan kosmetik, tetapi juga terapi.

Bedah Plastik Dalam Pandangan Islam

Ulama berbeda pendapat tentang bedah plastik. Sebagian membolehkan jika ditujukan untuk terapi dan sebagian lain mengharamkan bila digunakan demi alasan kosmetik.

Diharamkan karena demi alasan kosmetik seperti hidungnya yang pesek dibikin mancung, matanya yang sipit dibikin luas, bibirnya yang tebal dibikin tipis. Keharaman ini didasarkan atas keharaman mengubah ciptaan Allah. Seolah mereka tidak bisa terima diberi wajah sejak lahir seperti itu. Dalam pandangan kami, kalau semangatnya semata-mata hanya itu, yaitu tidak puas dengan anugerah Allah SWT, maka operasi kecantikan semacam ini termasuk yang dilarang. Sebab pada dasarnya Allah SWT sudah menciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna. Sebagaimana yang terdapat dalam Q.S An-Nisa’: 119, yaitu "Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka. Aku akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. Aku akan suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."(Q:S 4:119)

Ayat di atas membicarakan tentang perbisikan dan rembukan syetan, bahwa tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisik yang mereka lakukan, seperti bisikan-bisikan dan persekongkolan rahasia yang mereka lakukan dalam peristiwa itu. Al-qur’an memberikan batasan mengenai macam-macam perbisikan yang disukai Allah, yaitu perbisikan untuk melakukan kebaikan, melakukan yang ma’ruf, dan mendamaikan antar manusia. Ditetapkannya pula pembalasan bagi bisikan-bisikan itu di sisi Allah. Akhirnya, ditetapkan kaidah-kaidah keadilan yang dipergunakan Allah untuk membalas perbuatan manusia, dimana pembalasan itu tidak ada kaitannya dengan kehendak dan keinginan seseorang, tidak mengikuti kaum muslimin maupun ahli kitab. Sesungguhnya pembalasan itu terserah pada keadilan Allah yang mutlak, dan kembali kepada kebenaran yang seandainya kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka niscaya rusaklah langit dan bumi.

Bedah plastik merupakan salah satu perbuatan mengubah ciptaan Allah. Dan bagi mereka yang melakukan bedah plastik tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, seperti melakukan bedah plastik untuk mempercantik wajahnya dengan memancungkan hidung, membuat tipis bibirnya, maka perbuatan ini termasuk menuruti hawa nafsu dan telah terkena bisikan syetan. Padahal, apa yang dibisikkan oleh syetan adalah yang merugikan manusia sendiri. Cara syetan dalam melakukan misinya menjerumuskan manusia adalah dengan mengembus-embuskan sesuatu yang berupa hawa nafsu dan keinginan-keinginan, dan menjelma pada pengikut-pengikutnya yang berupa kaum musyrikin dan orang-orang jahat secara umum. Jadi, orang-orang muslim harus memerangi syetan sebagaimana memerangi orang-orang musyrik dan jahat.

Barangsiapa yang menjadikan Allah sebagai pelindungnya, niscaya ia akan selamat dan beruntung. Dan, barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung dan kekasihnya, maka ia akan merugi dan binasa, karena syetan meminta izin kepada Allah untuk menyelewengkan orang-orang yang sesat, dan tidak diizinkan baginya untuk menyentuh hamba-hamba Allah yang tulus. Maka, syetan benar-benar lemah menghadapi mereka yang berpegang pada tali allah yang kuat. Jadi, jika kita tidak ingin terperangkap dalam jeratan dan bisikan syetan, maka kita harus berlindung kepada Allah.

Selain itu, operasi ini juga berbahaya, karena sangat beresiko komplikasi.

Jadi, tidaklah perlu bagi kita melakukan bedah plastik hanya untuk mempercantik penampilan, kecuali jika hal tersebut harus benar-benar dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Sedangkan hukum operasi wajah untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak karena sebuah musibah dibenarkan. Dalilnya ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang sahabat Rasulullah SAW yang mengganti hidungnya dengan emas lantaran patah saat perang. Logikanya, kalau mengganti hidung yang patah dengan emas dibolehkan, apalagi dengan kulit sendiri, tentu lebih utama. Wajah manusia adalah bagian dari keindahan yang dianugerahi Allah SWT, sebaiknya dijaga dan dipelihara. Memang tidak boleh diubah dengan cara mencukur alis, karena adanya larangan dari Rasulullah SAW tentang hal itu. Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. Namun bila wajah rusak total sehingga membuat yang bersangkutan kehilangan muka, dengan maksud bukan untuk mengubah ciptaan Allah SWT, tetapi sebaliknya, justru mengembalikan anugerah Allah SWT yang sempat rusak. Sehingga operasi wajah dengan tujuan seperti itu, memang dibolehkan. Sebab akan mengembalikan harga diri seseorang. Yang termasuk dibolehkan juga adalah operasi untuk memperbaiki cacat bawaan. Misalnya, operasi menambal mulut yang sumbing. Sekarang dengan teknologi implantasi modern, masalah ini sudah bisa diatasi. Dan akan mengembalikan rasa percaya diri seseorang karena bisa hidup normal tanpa cacat.

Dalam Q.S Al-Maidah: 32 juga dijelaskan:

“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

Dalam ayat ini Allah menyatakan: karena pembunuhan dari anak Adam yang nyata berupa penganiayaan dan pelanggaran hak, maka langsung Allah menetapkan hukum syari’atnya, bahwa siapa yang memulai pembunuhan tanpa alasan atau membuat kerusuhan, kejahatan di atas bumi, maka sebenarnya ia telah membuka jalan menyebarkan pembunuhan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia semuanya, dan siapa memperhatikan dan menghargai hak hidup manusia, maka ia seakan-akan menjamin keamanan kesejahteraan manusia dan masyarakat semuanya.

Dari kata membuat kerusakan di bumi kita dapat menafsirkan bahwa perbuatan mengubah bentuk merupakan salah satu perbuatan yang merusak. Dalam operasi plastik yang bertujuan untuk kosmetik atau estetika, maka bedah plastik bersifat merusak apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan apa yang telah diciptakannya, padahal Allah adalah sebaik-baik sang Pencipta. Dengan mengubah bentuk kepada yang lebih menarik, maka hal tersebut akan menimbulkan nafsu terhadap lawan jenis, dari sinilah akan timbul kerusakan, kejahatan di atas bumi ini.

Sedangkan kata menghargai hak hidup manusia dapat kita tafsirkan, yakni, bedah plastik yang dilakukan demi memperbaiki penampilan karena cacat bawaan atau kecelakaan akan mengembalikan harga diri manusia, sehingga mereka menjadi percaya diri kembali. Hal ini dibenarkan oleh agama karena dapat menimbulkan kesejahteraan dalam masyarakat. Dalam arti, tidak ada yang merasa minder karena kekurangannya, karena telah dibantu oleh adanya operasi plastik tersebut.

Dibawah Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan, dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."(H.R Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan.

Sementara An-Naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun Al-Mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya.

Sementara Al-Mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan.

Maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107). Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metode-metode yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam.

KESIMPULAN

Bedah plastik merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik ada dua macam, yaitu pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik. Pembedahan untuk rekonstruksi diperbolehkan oleh agama, sedangkan bedah plastik untuk kosmetik diharamkan oleh agama.

DAFTAR PUSTAKA

Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an III

H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, 1993, Surabaya: SPT Bina Ilmu

(Sumber)

No comments:

Post a Comment

Yayasan Al-IkhlasAll rights reservedyayasanalikhlas.net Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.