Berikut cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH Ma’ruf AMin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI (halaman 23)
H: apa benar vaksin yang diedarkan tahun lalu terdapat unsur haram?
M: vaksin yang dipakai untuk imunisasi polio tahun lalu memang terdapat unsur haram (karena mengandung porcine/tripsin babi)
H: lalu, tanggapan MUI saat itu?
M: kalau (bahan babi itu) memang ada penggantinya, kita tidak akan izinkan. tapi menurut Dep Kes (pengganti itu) tidak ada. yang ada hanya bahan itu. apabila yang sepenuhnya halal tidak ada, tidak ada alternatif, padahal polio itu sangat berbahaya dan bahanya cukup besar, maka kita menyatakan itu boleh karena darurat
H: apa maksudnya boleh karena darurat?
M: zat itu (tripsin babi) tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat
H: apakah ini berarti vaksin menjadi halal?
M: kita tidak menghalalkan yang haram. sementara kita gunakan yang haram karena darurat. sampai sekarang belum ada (vaksin) yang halal untuk polio. karena ini darurat, ya kita pakai. begitu juga dengan (vaksin) campak
H: apakah depkes sudah meminta fatwa MUI tentang vaksin campak? M: perasaan saya belum. untuk campak, kita belum membuat apa2
H: bagaimana dengan penggunaan ginjal kera dan janin bayi hasil aborsi sebagai media pebiakan virus untuk vaksin?
M: iya, itu ya haram. itu memang tidak diperbolehkan.
H: apa pertimbangan MUI menyatakan kedaruratan masalah ini?
M: pressentasi dari depkes memang menakutkan kalau itu dibiarkan. polio merupakan bahaya. yang katanya darang fari sudan ke jeddah, lalu ke sukabumi, terus menjalar ke mana2. bahaya polio sedemikian mengancam, generasi kita akan menjadi generasi polio kalau tidak divaksinasi
H: apakah ada rekomendasi yang MUI berikan kepada pemerintah?
M: kita minta pemerintah mengupayakan obat (vaksin) yang sepenuhnya halal. jadi, ini hanya untuk sementara
H: bagaimana dengan hadits Rasulullah saw yang menyatakan Allah tidak menjadikan obat dari yang haram?
M: itu kan kaidah umumnya. tapi, kalau yang ditemukan baru yang haram dan juka tidak ditanggulangi akan menimbulkan kesulitan, terpaksa kita gunakan. ini untuk sesaat saja. hanya untuk sementara saja. agama memberikan keluasan, kemudahan, ketidaksempitan. dalam keadanan seperti ini bisa diperbolehkan. soal zat (tripsin babi), tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat. dalam hal makanan juga demikian. kalau tidak ada yang bisa dimakan pada saat itu kecuali yang haram, maka diperbolehkan. famanidh thirro ghairo baaghin wa laa’aadiin falaa itsma ‘alaihi (barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. QS al-Baqarah: 173)
H: bagaimana dengan orang tua yang menolak anaknya divaksinasi
M: seharusnya tidak menolak. sebab, menurut depkes, kalau ada yang terkena polio, dampaknya akan luas sekali/ penyakit itu akan menyebar. usaha yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna
H: kabarnya ada perusahaan farmasi swasta yang meminta sertifikat MUI untuk vaksin yang mereka produksi
M: memang ada, tapi kami tidak mai memberikan. karena vaksin itu hanya bisa dipakai kalau yang meminta adalah pemerintah, dalam hal ini depkes. kalau swasta, nanti malah banyak yang minta
H: mengapa demikian?
M: kita tidak mau meproduksi obat-obatan (haram) seperti itu. itu hanya karena darurat. kalau swasta, tidak jelas digunakan
No comments:
Post a Comment