Headlines

Ruqyah

Ar Ruqyah (الرقية)secara bahasa adalah mantera, guna-guna, jampi, dan jimat.

Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah, Mufti Mesir pada zamannya menguraikan makna Ruqyah sebagai berikut:

“Ar Ruqaa jamaknya adalah Ar Ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan manusia untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya sampai mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya.”

Dalil-Dalil Ruqyah

Ruqyah pada umumnya adalah tidak boleh. Ini sesuai hadits:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet), adalah syirik.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah

Tapi tidak semua dilarang, dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: “اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً

“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud)

Macam-Macam Ruqyah

Ruqyah ada dua macam:

1. Ruqyah Syirkiyah

yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab, baik dibacakan atau dituliskan dikertas, wadah, dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram menurut ijma’ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk ashghar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan.

Maka, ruqyah (mantera/jampi) yang menggunakan bahasa selain Arab, atau tidak jelas dan tidak diketahui makna kata-katanya, atau jelas mengandung kekufuran, maka semua ini haram. Walau pun menusia menilainya sebagai karya sastra tanah leluhur.

2. Ruqyah Syar’iyyah yaitu menggunakan ayat Al Quran, Asmaul Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh.

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:

“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.”

Sekarang ini banyak sekali orang yang ingin mencari solusi pengobatan yang cepat dan murah namun harus diperhatikan, karena sekarang banyak cara pengobatan ruqyah yang dilarang, untuk mengetahuinya coba perhatikan beberapa hal berikut:
  • Apakah dalam pelaksanaannya dengan membuka aurat, berduaan antara laki-laki dengan perempuan atau seorang laki-laki menyentuh secara langsung tubuh seorang perempuan yang diruqyah secara langsung.
  • Apakah mantera yang dibaca bukan dari Al-Qur’an, menggunakan jimat, menggunakan magic/sihir dan melakukan sesuatu yang berbau syirik.
  • Apakah ada amalan-amalan tertentu yang tidak dicontohkan dalam Islam untuk diamalkan.
  • Dll.
Bila cara pengobatan seperti di atas maka harus kita hindari, karena hal tersebut berbau syirik atau ada tata cara/ amalan yang dilarang dalam Islam walaupun do’anya dari Al-Qur’an, Hadits atau bahasa Arab yang tidak diketahui artinya.

Ruqyah syar’iyah adalah pengobatan yang dilakukan dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan cara palaksanaannya pun dilakukan secara islami dengan menghindari menyentuh langsung antara laki-laki dan perempuan dan menjauhkan dari amalan yang berbau syirik dan sesuatu yang terlarang dalam islam.

Semoga diri kita dan keluarga terhindar dari perbuatan syirik, perdukunan dan ramalan. Marilah kita senantiasa menjaga diri dan keluarga dengan ibadah, membaca Al-Qur’an dan dzikir agar terhindar dari gangguan jin dan manusia.

Wallahu Ta’ala A’lam

Rusli Hasbi



No comments:

Post a Comment

Yayasan Al-IkhlasAll rights reservedyayasanalikhlas.net Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.